Tuesday, July 8, 2014
Quran & Answer
Hukum Onani di siang hari bulan Ramadhan
Jadi Herlambang bertanya:
Ustadz, saya mau bertanya apakah hukumnya melakukan onani (bukan bersenggama) di siang hari bulan Ramadhan?
Jawabannya:
Halo Herlambang,
Onani (istimna’) adalah mengeluarkan mani bukan melalui persetubuhan baik dengan tangan maupun dengan cara lainnya, demikian pengertian bahasanya. Sedangkan didalam buku-buku fiqih disebutkan bahwa onani mengeluarkan mani dengan tangan baik tangannya sendiri, tangan istrinya atau tangan budak perempuannya.
Onani yang dilakukan seseorang saat berpuasa maka menurut para ulama Maliki, Syafi’i dan Hambali dan pada umumnya ulama Hanafi mengatakan bahwa onani dengan menggunakan tangan adalah MEMBATALKAN PUASA. Jangankan pada bulan Ramadan, pada bulan biasa atau hari biasa saja Hukumnya adalah Haram dan mendapatkan Dosa.
Adapun pendapat yang menjadi sandaran Maliki adalah diwajibkan atasnya kafarat dan qodho, demikian pula sebuah riwayat dari Ahmad bin Hambal, pada umumnya riwayat dari Rofi’i dari kalangan Syafi’i serta riwayat dari Abi Kholf ath Thobariy menunjukkan hal itu.
Dalil dari diwajibkan atasnya kafarat adalah dikarenakan perbuatan itu menjadi sebab keluarnya mani yang serupa dengan keluarnya mani melalui jima’. (Al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 1159)---
0 Response to "Hukum Onani di siang hari bulan Ramadhan"
Post a Comment